Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
-
Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos PerlintasanTrump Desak Apple dan Samsung Produksi di AS, Ancam Tarif 25% untuk iPhone ImporVIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen ShinMending Bawa Payung dari Rumah, Hari ini Jakarta Diprediksi HujanSebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem TekstilIni Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi'Ini Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi'FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di DuniaKasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 MiliarPerang Israel
下一篇:Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- ·Cegah HMPV, IDI Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker
- ·Asyik! Jalur Tol Jakarta
- ·Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- ·PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- ·Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- ·Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- ·Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
- ·Ini Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi'
- ·Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- ·7 Makanan Pengganti Daging yang Kaya Protein, Enak dan Sehat
- ·FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
- ·Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- ·Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
- ·5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
- ·KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
- ·Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- ·IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional
- ·Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- ·Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- ·Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- ·Ngaku Covid
- ·Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- ·FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
- ·Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek
- ·7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis
- ·SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- ·OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- ·Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu
- ·PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- ·5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- ·Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
- ·Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina