Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID -Polri berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terdapat sejumlah sanksi anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024, mulai sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat.
"Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Real Madrid Bantai Villarreal 4-1, Tapi Harus Kehilangan David Alaba
BACA JUGA:Dua Orang Pemotor yang Berboncengan Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang, Sopir Diamankan Polisi
Agus mengatakan Propam Polri bakal menindaklanjuti bila ada anggota yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam Pemilu.
Kemudian, melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggarannya.
"Kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik," ucapnya.
BACA JUGA:Terobos Lampu Merah Berujung Kecelakaan Beruntun 4 Motor dan 1 Mobil di BSD, Satu Kritis
BACA JUGA:Cek Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini, Senin 18 Desember 2023
Diketahui, netralitas Polri itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," ujarnya.
Dalam surat tersebut tertulis jika anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan FatiaSopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan TersangkaKomnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1Kembali Gelar APSAT 2025, ASSI Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri SatelitPolisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra KenzBukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di MatramanPertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
下一篇:Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
- ·Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Cara Install WA GB Versi Terbaru
- ·Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- ·Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- ·Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
- ·Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- ·Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- ·Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- ·Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- ·Update COVID
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- ·Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- ·BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- ·Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- ·OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·FOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa Belong
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik