Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam pertemuan yang membahas tantangan yang dihadapi pengrajin batik di Jawa Barat, mulai dari akses pembiayaan, minimnya regenerasi perajin, hingga kesulitan promosi, Menteri Ekraf menyampaikan komitmen Kementerian Ekraf untuk mendorong penguatan industri batik Jawa Barat sebagai upaya memperkuat ekonomi kreatif untuk mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
Baca Juga: Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
Menteri Ekraf mengatakan Kementerian Ekraf siap menjembatani kolaborasi hexahelix antara asosiasi, pemerintah, swasta, akademisi, lembaga keuangan, dan komunitas guna mengatasi tantangan yang dihadapi perajin batik.
"Kami tak ingin seni tradisi tergeser oleh tren semata. Justru lewat kolaborasi, potensi besar seperti batik dapat terus tumbuh dan membuka lapangan kerja berkualitas bagi generasi muda," ujar Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kementerian Ekraf, Senin (19/5).
Menteri Ekraf Teuku Riefky menyebutkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dilakukan, yakni melalui fasilitasi kekayaan intelektual berupa pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu jenis KI yang difasilitasi adalah merek.
Biaya pendaftaran merek terbagi dalam 2 skema, yaitu umum sebesar Rp 1.800.000 dan skema UMK sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan sebagai PNBP di Kementerian Hukum. Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran dengan skema UMK, permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan Surat Rekomendasi UMK.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tanggal 20 Januari 2023, instansi yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
“Dengan adanya keringanan biaya pendaftaran merek untuk pelaku UMK, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekraf melindungi kekayaan intelektual produk mereka," ujar Menteri Ekraf.
Tanggung jawab Kementerian Ekraf adalah Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Peserta dapat mengikuti program ini setelah mengikuti kegiatan sosialisasi KI. Fasilitasi ini berupa bantuan pendaftaran/pencatatan KI secara adminstratif dan juga biaya pendaftaran/pencatatan ditanggung oleh Kementerian Ekraf.
Ketua YBJB, Sendy Ramania Wurandani, menjelaskan bahwa YBJB merupakan organisasi independen yang didirikan karena kecintaan sekaligus keprihatinan terhadap keberlangsungan batik Jawa Barat yang telah hadir sejak 2008.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
Berjasa Menangkan Prabowo
Pria Catat, Ini 3 Jenis Orgasme pada Wanita dan Cara Mendapatkannya
Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil
- Resmi! ADMR Ganti Nama Menjadi Alamtri Minerals Indonesia
- Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
- Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- 5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit
- Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
- Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi
- Bukan Cuma Indonesia, Negara
-
SSCP dari Uni Eropa dan ChildFund Resmi Ditutup, Sukses Beri Dampak bagi 350.000 Orang di Lampung
Warta Ekonomi, Jakarta - Gerakan membangun perdamaian lewat komunitas anak muda bernama Social Cohes ...[详细]
-
Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
Jakarta, CNN Indonesia-- Sifatnya yang satu rumpun membuat saling klaim sering terjadi antara Indone ...[详细]
-
Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
Jakarta, CNN Indonesia-- Sifatnya yang satu rumpun membuat saling klaim sering terjadi antara Indone ...[详细]
-
Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
Warta Ekonomi, Jakarta - Thailand siap memanjakan industri kripto dengan rencananya untuk menggodok ...[详细]
-
Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta yang diajukan DPD Partai Gerindra DKI Jaka ...[详细]
-
FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
Jakarta, CNN Indonesia-- Taman Salju Kapoko Afriski merupakan satu-satunya tempat ...[详细]
-
Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
Jakarta, CNN Indonesia-- Sifatnya yang satu rumpun membuat saling klaim sering terjadi antara Indone ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Bangsa Indonesia akan menyambut hari kemerdekaan ke-79 pada 17 Agustus 2024.Angg ...[详细]
-
Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN), Polri ...[详细]
-
Megawati Bakal Serahkan 370 Rekomendasi Calon Kepala Daerah PDIP Dalam Waktu Dekat Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, bahwa P ...[详细]
Perdana Sejak IPO, Emiten Milik Erwin Sutanto (DAAZ) Bakal Tebar Dividen Rp125 per Saham
Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak
- Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
- Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
- Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!