Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Ini Alasan Tegas Anies Baswedan Tak Mau Maju di Pilgub Jabar 2024KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan KelautanKKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang LautBangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan GlobalMahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke AtasFOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi EropaMengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 KgHarga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara BelinyaMerah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
下一篇:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
- ·FOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi Eropa
- ·Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
- ·Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- ·McLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unit
- ·Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
- ·Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
- ·Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·Catat, Ini Perilaku Ayah yang Bakal Ditiru Anak Laki
- ·Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- ·Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- ·KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
- ·Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?
- ·Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal
- ·KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
- ·Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·FOTO: Berburu 'Madu Gila' di Tengah Ancaman Perubahan Iklim Nepal
- ·7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
- ·NYALANG: Kala Dunia Tertawa
- ·Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas
- ·Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- ·Hubungan Prabowo dan Megawati Masih Baik, Dasco Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi
- ·5 Aktivitas Harian Ini Bisa Bakar Kalori Setara Jalan Kaki 30 Menit
- ·Kemenperin Resmi Buka Kelas Vokasi Pertamanya di Jepang
- ·Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- ·BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- ·Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
- ·Berapa Langkah Maksimal Jalan Kaki Sehari?
- ·Kateterisasi Jantung, Deteksi Dini dan Solusi Penyakit Jantung Koroner
- ·Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas
- ·Polisi Tegaskan Hanya Mobil Xenia yang Masuk ke Lubang Longsor Tol Bocimi
- ·Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- ·IHSG Jelang Libur Lebaran Ditutup Naik 0,63% ke 7.113, Saham Prajogo Pangestu (BRPT) Paling Laris
- ·Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- ·Hadiri Buka Bersama TNI