Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
-
Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak InformasinyaFirli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoDua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi PidanaDPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena PajakPertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi DigitalBesok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif DitahanXiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok BermainLangsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRSRevisi UU ITE, Pemerintah Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan AnakSteve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
下一篇:Abraham Sridjaja Bela Bahlil dari Serangan Hoaks Berbasis AI terkait Isu Raja Ampat
- ·Pramugari Ungkap Satu Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
- ·Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?
- ·FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati
- ·Ironis! Kasus Hukum Jadi Sorotan Dunia, Baiq Nuril Minta. . .ke Jokowi
- ·Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
- ·Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- ·Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
- ·Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- ·Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- ·Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 2025
- ·Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
- ·Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
- ·Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
- ·Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- ·Cara Melihat Fenomena Hari Tanpa Bayangan 8
- ·Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- ·BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- ·Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- ·Suhu Kota Terdingin di Dunia Tembus
- ·Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- ·Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
- ·Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?
- ·Mengenal Saraf Kejepit yang Berbahaya Tapi Sering Disepelekan
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- ·Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- ·KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
- ·Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung untuk Anak Libur Sekolah
- ·50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya
- ·Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
- ·Muhadjir: Kalau Perlu Tidak Makan Dulu Sekarang
- ·INFOGRAFIS: Semerbak Wangi Kayu Manis yang Hangat
- ·INFOGRAFIS: Serba