Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati aparat penegakan hukum (APH) yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM, Helmut Hermawan.
Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut dilakukan sesuai prosedur hukum acara.
"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (24/2).
Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (23/2).
Setelah pemeriksaan tersebut, Helmut diterbangkan ke Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.
Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
"Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," urai dia.
Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.
Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Dion selanjutnya mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.
"Pelajari dulu semua fakta hukum. Kalau dipelajari dengan benar, justru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum. Ia mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum," cetusnya.
Dalam negara hukum, sambung dia, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan membuat kegaduhan di ruang publik dan menuding aparat penegak hukum sebagai pelanggar hukum.
"Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat. Jangan sampai, karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan," tegasnya.
"Kalau mereka mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, atau menuding sejumlah lembaga negara sebagai mafia, atau melakukan tindakan sewenang-wenang. Kan ada salurannya. Jangan sampai, Helmut ini terkesan mafia teriak mafia," sambungnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, jika pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.
Demikian disampaikan Prof. Suparji merespons surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pencabutan akta yang mengangkat Helmut Dkk sebagai pengurus PT. CLM dan penambahan pemegang saham baru di PT CLM.
-
VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New YorkHabib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 PengacaraFKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VIIFirli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin EsokIstri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat JakartaStatus Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis BerkelasKapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di TokyoJelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau MakanSIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
下一篇:IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- ·Perang Israel
- ·Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- ·VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- ·FOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa Belong
- ·Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek
- ·Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
- ·Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- ·Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- ·Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka
- ·Para Ibu, Makan Jenis Sayur Ini untuk Memperlancar ASI
- ·Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
- ·7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- ·Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB
- ·Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK
- ·Trump Desak Apple dan Samsung Produksi di AS, Ancam Tarif 25% untuk iPhone Impor
- ·Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- ·7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- ·Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- ·Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- ·Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- ·Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- ·Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
- ·Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo
- ·Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- ·FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
- ·Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- ·Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan
- ·Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- ·Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- ·SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- ·Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- ·Kasus Editor Metro TV, Saksi: 2 Pria Mencurigakan Lewat Dini Hari
- ·Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu