Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbeda dengan layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro menyebut JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
"(JHT) tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," kata Indah pada Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Sementara itu, lanjut Indah, Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016.
"Beda nih sifatnya, mekanismenya juga. PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Tapera pun berbeda.
BACA JUGA:Jawaban Cerdas
BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!
Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya.
Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
“Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat IstanaJangan Salah, Ini Beda Beasiswa LPDP Reguler, Prioritas dan ParsialMau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEAFOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai SpanyolPetugas Cerita BarangMau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDNADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah CairSandang Gelar Profesor Tsinghua University China, Wamen Stella Christie Luruskan Makna #KaburAjaDulu
下一篇:Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
- ·3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- ·PEDAS! Hotman Paris Sentil Ahok di Kasus Korupsi Pertamina: Seolah Kau Manusia Suci!
- ·Gandeng UMKM Risol Margo, Mamayo Jadi Sorotan di SIAL InterFood 2023
- ·Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- ·Yandri Bantah Cawe
- ·Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- ·Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 2024
- ·BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital
- ·7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kemang yang Buka 24 Jam
- ·11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- ·Raperda Pengelolaan Cagar Budaya Digagas DPRD Kota Bandung, Fokus Pelestarian dan Pariwisata
- ·Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- ·Rancangan Program Prioritas Ditjen Diksi PKPLK Diharapkan Diimplementasikan dengan Baik
- ·Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- ·Prabowo Kumpulkan Rektor PTS dan PTN Sore Ini, Tentukan Arah Kebijakan Pendidikan
- ·15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol
- ·7 Buah Ajaib Penurun Kolesterol, Tak Perlu Pakai Obat Kimia
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·Alhamdulillah! Masjid Istiqlal Siapkan 4.000 Nasi Kotak per Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
- ·Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- ·Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur
- ·Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- ·Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- ·Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
- ·Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 2025
- ·Tes Kompetensi Akademik Gantikan UN, Jalan Baru Menuju Jalur Prestasi
- ·Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO
- ·Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- ·Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- ·Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 2025
- ·Sekolah Rakyat untuk Siswa Miskin Segera Dibuka, Kapan? Ini Kata Mensos
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama