Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menilai bahwa langkah yang diambil oleh para kreditor dalam hal ini nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi mengajukan permohonan PKPU dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus membuktikan Para Kreditor tidak menghendaki terjadinya Kepailitan terhadap KSP Indosurya.
"Saya menilai memang dari awal semua pihak baik kreditor atau para anggota dan calon anggota koperasi, serta klien saya yakni KSP Indosurya selaku debitor menginginkan proses PKPU bukan pailit dalam menyelesaikan masalah ini. Jika mereka menghendaki pailit terhadap debitor, maka dari awal mereka mengajukan kepailitan bukan PKPU," ungkap Hendra di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Racik Skema Penyelesaian Kewajiban ke Anggota
Sebab menurut Hendra, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi.
"Tujuan dari PKPU ini adalah homologasi. Karena ini tentunya hal yang juga diinginkan oleh para kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, agar tidak terjadi kepailitan," papar Hendra.
Karena itu, Hendra merasa aneh jika ada pihak-pihak yang menginginkan serta memaksakan agar masalah yang dialami oleh KSP Indosurya dengan para anggota dan calon anggotanya berujung pailit. Padahal semua pihak menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui proses PKPU.
"Saya merasa aneh jika ada beberapa pihak yang menginginkan masalah ini berujung pailit. Saya curiga bahwa ada pihak yang ingin dana anggota dan calon anggota koperasi tidak kembali," paparnya.
Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Dengan demikian, ia mengapresiasi langkah para kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi yang mendorong agar penyelesaian masalah gagal bayar KSP Indosurya ini melalui jalur PKPU dan bukan kepailitan.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
-
Syafruddin Bebas, KPK Ukir SejarahMereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di IndonesiaPemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke RumahKata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar BuronanUsai Digarap Lima Jam oleh Penyidik, Gisel Ogah BerkomentarAdik Nazaruddin BolakSimak BaikIzin Acara Dicabut Sepihak, Anies: ASN Harus Netral dan Tak Persulit Paslon
下一篇:Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- ·10 Kota di Dunia yang Malah Bikin Stres Saat Dikunjungi, Ada Jakarta?
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
- ·Satgas Covid
- ·Bawang Putih Menurunkan Kolesterol, Ini Faktanya
- ·7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
- ·FOTO: Tradisi Bakar Instalasi Kayu Tandai Akhir Musim Dingin di Rusia
- ·TGPF Ungkap Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Hasilnya. . .
- ·Penjualan Mobil Tesla Remuk pada April 2025, Rontok Lebih dari 50 Persen
- ·Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025
- ·Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- ·Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- ·Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- ·6 Jaksa Turun Tangan Periksa Berkas Perkara Firli Bahuri yang Tebalnya Hampir 1 Meter
- ·KPK Tetap Usut Eks Dirut Garuda, Meskipun...
- ·Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
- ·Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- ·Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang, Polda Jatim Turun Tangan
- ·KPK Akan Masukkan Sjamsul dan Istri dalam Daftar Buronan
- ·Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasannya
- ·Gibran Soal IKN: Banyak yang Gagal Paham, Penggunaan APBN Hanya 20 Persen!
- ·Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- ·Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
- ·Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- ·SYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada Konfrontir
- ·Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
- ·6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- ·Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- ·Bawang Putih Menurunkan Kolesterol, Ini Faktanya
- ·Ikut Dongkrak Ekonomi, TCI Siap Pamerkan Wisata Asli Indonesia
- ·Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
- ·Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi Covid
- ·TPN Ganjar
- ·Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis