Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
Anak Kecil Ada di Kawasan Kampanye Prabowo
JIP Buka Strategi, Hijaunya Masa Depan Penyelenggaraan SJUT di Jakarta Selatan
5 Cara Membuat Minuman Herbal untuk Menurunkan Berat Badan
Program Kartu Prakerja Berlanjut Atau Tidak di Masa Pemerintahan Prabowo Subianto?
- BB Susah Turun Meski Sudah Diet? 5 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya
- Penting, Jaga Kesehatan Jantung Agar Khusyuk Jalani Ibadah Haji
- Ada 5 Jenis Minyak untuk Memasak yang Tak Bagus buat Tubuh, Apa Saja?
- Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
- ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
- Amankah Makan Ikan Tuna Dicampur Susu Evaporasi dan Santan Sekaligus?
- Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!
- LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
-
7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh Sehat
Daftar Isi Buah yang meningkatkan mood ...[详细]
-
Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki
JAKARTA, DISWAY.ID- Ramai isu di media sosial ramai menyebut adanya rencana demo besar-besaran seban ...[详细]
-
Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini ramai perbincangan soal susuevaporasi. Memang apa saja kandun ...[详细]
-
Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara Rampung, Dirkrimum PMJ: Untuk Ungkap Penyebab Kematian
JAKARTA, DISWAY.ID -Ekshumasi anak Tamara Tyasmara rampung dilaksanakan di TPU Jeruk Purut, Jakarta ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mendapatkan r ...[详细]
-
5 Cara Membuat Minuman Herbal untuk Menurunkan Berat Badan
Daftar Isi 1. Teh jahe ...[详细]
-
Mangkir Terus, Siskaeee Akhirnya Ditangkap Paksa di Apartemen Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Polda Metro Jaya menangkap paksa ...[详细]
-
Soal Peluang Maju di Pilgub DKI Jakarta, Ahmad Sahroni Tunggu Arahan Ketum Partai
Warta Ekonomi, Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat siara soal peluangnya ...[详细]
-
Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Fahrur PBNU: Dipertahankan Saja!
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur R ...[详细]
-
Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
JAKARTA, DISWAY.ID -Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak bersangkuta ...[详细]
5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
Tempe Resmi Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
- Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik
- Respons Cak Imin Terkait Prabowo dan Ganjar Sepakat Gagasan Anies Dalam Debat Kelima
- Amankah Makan Ikan Tuna Dicampur Susu Evaporasi dan Santan Sekaligus?
- Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- 2025世界服装设计学校十大排名
- QS建筑学专业排名2025