Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan sekitar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil, koruptor kambuhan yang kembali dijerat Tipikor.
Baca Juga: Hobinya Korupsi, Berapa sih Harta Bupati Kudus?
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp200 juta itu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
"Setelah bukti-bukti awal kami temukan di lapangan, kami mengamankan totalnya sampai dengan sore tadi itu sembilan orang. Sembilan orang ini dari unsur kepala daerah, staf, ajudan dari bupati, dan sejumlah pihak lainnya termasuk pejabat-pejabat di Pemkab Kudus yang kami amankan kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
-
Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..Thailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi KorbanKunjungan Presiden Macron ke Borobudur Tandakan Keseriusan Prancis Jadi Mitra Kembangkan EkrafLapar Fisiologis vs Lapar Emosional, Apa Bedanya?Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari BursaMenteri Ekraf Jelaskan Cakupan Kerja Sama Ekonomi Kreatif dengan PrancisAI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal TerusYa Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Sepanjang Ramadan Catat Omzet Rp39,3 Milyar
下一篇:7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
- ·Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
- ·FOTO: Gereja Kuno Belgia Disulap Jadi Pusat Panjat Dinding
- ·Huayou Cobalt
- ·Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- ·Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali
- ·46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!
- ·SATSET! Besok, RUU TNI Akan Disahkan Menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR
- ·Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- ·Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- ·Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi
- ·Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
- ·Cerita Pria yang Sukses Turunkan BB 45 Kg, Apa Rahasianya?
- ·Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum
- ·7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- ·AI Jangan Dibiarkan Liar! Indonesia Dorong Kerja Sama Global Keamanan AI
- ·FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal
- ·Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!
- ·FOTO: Perayaan Hari Tulip Nasional di Amsterdam
- ·Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- ·Pemerintah dan Investor Bahas Pabrik Baterai EV, Groundbreaking Ditargetkan Juni 2025
- ·Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital
- ·Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM Bengkulu
- ·Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
- ·Atasi Masalah Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Lakukan Strategi Ini
- ·Bima Arya Kasih Pertanyaan ke Anies Baswedan, Soal...
- ·Pemerintah dan Investor Bahas Pabrik Baterai EV, Groundbreaking Ditargetkan Juni 2025
- ·Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
- ·Wahana, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 1
- ·Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
- ·FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
- ·FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati
- ·FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
- ·Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
- ·Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden