Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pasar keuangan syariah Indonesia sepanjang tahun berjalan. Data yang dirilis dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 menunjukkan peningkatan menyeluruh dari reksa dana syariah, kapitalisasi saham syariah, hingga sukuk korporasi.
Total nilai Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah melonjak 16,74% secara tahunan menjadi Rp59,01 triliun. Pertumbuhan ini berjalan seiring dengan penguatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 4,81% secara year-to-date, mencerminkan peningkatan minat investor terhadap instrumen keuangan berbasis prinsip syariah.
Kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp7.192,40 triliun dengan dominasi pangsa pasar sebesar 57,98% terhadap total pasar modal nasional. Di sisi lain, outstanding sukuk korporasi syariah juga meningkat menjadi Rp64,88 triliun, menunjukkan bahwa korporasi kian tertarik memanfaatkan pembiayaan berbasis syariah.
Baca Juga: IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Menyikapi tren positif tersebut, OJK mempercepat upaya transformasi struktural melalui percepatan implementasi pemisahan unit usaha syariah (spin-off). Langkah ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebagai bagian dari strategi memperkuat kelembagaan dan daya saing industri jasa keuangan syariah nasional.
Hingga Mei 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan berkomitmen mendirikan entitas baru, sementara 12 lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
“Pada tahun 2025 ini, sebanyak 18 perusahaan direncanakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, dan 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke entitas yang telah ada,” tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (3/6/2025). Salah satu unit usaha syariah bahkan telah memulai proses pendirian entitas baru.
Baca Juga: Indonesia Terdepan Dorong Keuangan Syariah Ramah Lingkungan Melalui Green Sukuk
OJK meyakini bahwa kemandirian entitas syariah akan meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola yang lebih baik, serta mendorong inovasi produk keuangan berbasis syariah secara lebih kompetitif.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini berfungsi sebagai forum pengembangan kebijakan yang melibatkan Dewan Syariah Nasional-MUI, kalangan profesional, dan akademisi.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendorong inklusi, literasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis prinsip-prinsip syariah.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq下载地址 http://vv-quickq.com/