欢迎来到quickq下载地址

quickq下载地址

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

时间:2025-06-03 11:57:20 出处:休闲阅读(143)

Warta Ekonomi,quickq破解版安卓 Jakarta -

Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.

Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag

"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.

Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: