首页 > 综合
SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
发布日期:2025-06-03 15:13:17
浏览次数:345

JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY.ID –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menjamin kebijakan baru terkait proses penerimaan siswa baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat memperkuat pemerataan layanan pendidikan dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemangku kepentingan terkait, Kemendikdasmen bersama Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) melaksanakan Forum Tematik Bakohumas yang mengangkat tema “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi

SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi

 BACA JUGA:Panduan Aman Mendapatkan Saldo DANA Gratis untuk Pemula, Berikut Cara Lengkapnya

SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mendorong agar SPMB dapat dilaksanakan secara objektif; transparan; akuntabel; berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi

“Kebijakan tersebut merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Bukan saja mereka mendapatkan hak dan akses, tetapi juga mendapat pendidikan yang bermutu,” ucap Wamen Atip.

SPMB memiliki filosofi utama Pendidikan Bermutu untuk Semua, yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat.

Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.

 BACA JUGA:Puan Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut: Jangan Sampai Bebani APBN!

“SPMB ini bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilahnya.”

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa kebijakan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

Adapun tujuan kegiatan Forum Bakohumas ini adalah sebagai sarana diseminiasi informasi terkait kebijakan program Kemendikdasmen pada forum humas pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, untuk memelihara jejaring kehumasan sekaligus menyosialisasikan kebijakan SPMB.

BACA JUGA:Langsung Cair! Cek Tabel Pinjaman KUR BNI 2025 Plafon Rp400 Juta Tenor 5 Tahun, Proses Pengajuan Cepat dan Mudah

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menyoroti bagaimana pendidikan Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam tiga area utama, yaitu akses pendidikan, kualitas pendidikan, dan lingkungan belajar.

“Hadirnya kebijakan (SPMB) ini menjadi harapan seluruh anak Indonesia untuk memeroleh layanan pendidikan berkualitas. Karena kebijakan ini membuat proses penerimaan murid baru menjadi lebih objektif, akuntabel, dan adil,” ucap Molly.

上一篇:Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
下一篇:Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
相关文章