Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
-
Spinner Lagi Viral, Alat Sederhana buat Kurangi Minyak dalam GorenganHotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat SarapanEfek Jangka Panjang Makan Kecubung, Bisa Bikin Hilang Akal?Presiden Uni Eropa Ogah Kunjungi Gedung Putih Sebelum Ada Solusi Nyata Soal Tarif AS爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?Ayah Ibu Jangan Cuma Salahkan Gadget, Hadirlah untuk Anakmu!Boy Thohir dkk Mundur, GOTO Bocorkan Usulan Nama Calon Direksi BaruDorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4GSetelah Nama Jalan, Kini Anies Baswedan Ubah Nama Rumah Sakit, PSI Gatel: Ahli Menata...5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
下一篇:美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!
- ·ucl比较好申请的专业有哪些?
- ·5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah
- ·Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
- ·Gerilya Lapangan, Agus Ikuti Jejak Jenderal Soedirman
- ·“动画界的哈佛”谢尔丹导师坐镇!名校offer轻松handle!
- ·Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
- ·VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- ·Kejagung Segera Tahan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie
- ·VIDEO: Menyentuh, 3000 Pekerja Migran Ikut Bukber di Dubai
- ·Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- ·Ray Dalio Diisukan Batal Masuk Dewan Penasihat Danantara
- ·5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah
- ·FOTO: Penampakan Alquran Raksasa Koleksi Masjid di Penjuru Nusantara
- ·Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
- ·VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- ·Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- ·Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya
- ·APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- ·Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- ·MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- ·Trump Dibuat Kaget, Ini Alasan Pengadilan Batalkan Kebijakan Tarif AS
- ·Ganjar Berkomitmen Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum
- ·Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- ·Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- ·Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan di AS
- ·Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan
- ·Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
- ·Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- ·Pos Indonesia dan SRCIS Targetkan Layanan Drop Point PosAja di 250.000 Toko Kelontong
- ·Teuku Zacky Ditunjuk Jadi National Director Miss Universe Indonesia
- ·Tak Undang Relawan Anies Baswedan, NasDem: Mereka Milik Semua Partai Koalisi
- ·Bahlil Perintahkan PLN Konsisten Jalankan RUPTL
- ·Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- ·IHSG Jeda Siang Turun Tipis ke Level 7.193, Saham ANTM, BRPT dan ADRO Paling Laris
- ·Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- ·MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg