JAKARTA,quickq官网下载苹果版 DISWAY.ID--Polisi mengamankan beberapa barang milik tersangka YA, mantan kekasih Tamara Tyasmara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan telepon genggam YA telah diamankan pihaknya.
BACA JUGA:YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
"Sudah kita sita saat penangkapan, masih dalam proses penyelidikan," katanya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.
Kemudian, anak Tamara Tyasmara berinisial D (6) disebut kerap dititipkan terhadap YA, tersangka pembunuhannya.
"Korban sering dititip terhadap tersangka karena anak tersangka dengan Korban sahabat," ucapnya.
BACA JUGA:Anak Tamara Tyasmara Ingin Menepi, Tapi Dipaksa Berenang oleh Tersangka
Sementara, anak Tamara Tyasmara berinisial D (6) ditenggelamkan 12 kali di kolam renang kedalaman 150 centimeter.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan D ditenggelamkan YA di kolam renang dewasa.
"Setelah itu tsk dan korban dan anak tsk Pindah dari kolam anak-anak menuju kolam dewasa dimana pada awalnya tsk beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya nya 150 cm atau 1,5 meter," katanya kepada awak media, Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Penampakan Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Gunakan Baju Orange
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm tersebut, korban dibenamkan kepala nya sebanyak 12 kali nanti secara detil akan dijelaskan oleh tim analis Puslabfor Bareskrim Polri," tambahnya.
Kemudian ketika menenggelamkan D, YA disebut memegang pinggang korban.
"Adapun pada sat proses menenggelamkan memegang pinggang dan menggunakan kedua tangan tsk," terangnya.
- 1
- 2
- »
Polisi Amankan Ponsel Milik YA, Korban D Juga Disebut Sering Dititipkan ke Tersangka
人参与 | 时间:2025-06-15 05:12:58
相关文章
- Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir
- Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
- Cak Imin Tetap Antre Sebelum Nyoblos Pemilu 2024, Bareng Istri dan Anak
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce
- Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
- Transjabodetabek Rute Bogor
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Cak Imin Tetap Antre Sebelum Nyoblos Pemilu 2024, Bareng Istri dan Anak
评论专区