时间:2025-06-05 02:05:46 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan p quickq安卓破解无限试用
JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan kontroversialnya yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.
Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan sejumlah laporan itu ada yang meminta Anwar untuk mundur dari jawabannya.
BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran
BACA JUGA:15 Orang Tewas dan Lebih 100 Terluka Dalam Tabrakan Kereta Api 'Egarosindhur Express'
“Laporan [dugaan pelanggaran etik ini] dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny di depan awak media, Senin, 23 Oktober 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Enny, pihaknya akan membuat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Ada tiga nama yang disepakati untuk menjadi MKMK. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor2025-06-05 01:57
Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 20232025-06-05 01:02
Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini2025-06-05 01:00
Foto Perdana Ibu Negara Melania Trump Dikritik Mirip Pesulap Freelance2025-06-05 00:27
Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-05 00:20
Daftar Tanggal Merah Februari 2025, Ada Libur Sekolah Awal Ramadan2025-06-05 00:17
Proses Pemulihan, Kominfo Minta Google Suspen Sementara Akun YouTube DPR RI2025-06-04 23:54
Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan2025-06-04 23:38
VIDEO: Menikmati Kuliner Jepang di Festival Terbesar di New York2025-06-04 23:37
Mas Anies, Hati2025-06-04 23:23
Filipina Juara Destinasi Pantai di Asia, Indonesia Kalah2025-06-05 01:58
Mas Anies, Hati2025-06-05 01:27
Ada Kabar Baik Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Jelaskan Updatenya2025-06-05 01:13
Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup2025-06-05 00:48
Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober2025-06-05 00:41
Ada Kabar Baik Operasi Pembebasan Pilot Susi Air, TNI Jelaskan Updatenya2025-06-05 00:38
Terseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan Ini2025-06-05 00:27
Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu2025-06-05 00:03
KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar2025-06-04 23:54
IHSG Senin Mendung Seharian, Saham2025-06-04 23:35