Cak Imin Apresiasi Kadernya di DPR yang Telah Perjuangkan Pemulihan Nama Baik Gus Dur
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID -Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berterima kasih kepada anggota fraksi partainya di DPR RI dan MPR RI yang telah memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin Fokus Urus PKB dan Bidang Pendidikan
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujarnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR itu menunjukan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukan sikap inkonstitusional.
“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional,” imbuh dia.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna terakhir MPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu 25 September 2024.
"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem.
BACA JUGA:Cak Imin Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB Didamping Gielbran Mohammad Noor
"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Eem meminta kepada MPR RI untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dengan cara menerbitkan surat rekomendasi sebagai landasannya.
- 1
- 2
- 3
- »
-
PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: IntegritasTuris Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling JepangUpdate COVIDKPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakartaMandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik?Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 HariNgebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah RampungNoel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus MunarmanDuh!! Dari Hasil Studi, Warganya Anies Gak Siap Hadapi New Normal7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
下一篇:Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN
- ·Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- ·Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- ·Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- ·Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- ·FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- ·Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- ·Bintang KPop & Drakor Kini Punya Gerbang Khusus di Bandara Incheon
- ·Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
- ·Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke
- ·Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- ·Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- ·Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- ·KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- ·Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- ·Viral Pria Ngaku Polisi Geber Motor hingga Keluarkan Pistol ke Pemuda di Gading Serpong
- ·Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
- ·KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta
- ·Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
- ·Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- ·艺术留学工业设计哪个国家好?
- ·Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- ·Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang
- ·Ngebut! Lintasan Sirkuit Formula E Telah Rampung
- ·Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- ·Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- ·Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- ·Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
- ·Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- ·Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
- ·Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- ·Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- ·PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
- ·Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget