时间:2025-06-05 02:08:33 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melang quickq官网下载苹果手机
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya yang seronok.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di menjelaskan Kimi melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu," ujar Ferdinandus.
Baca Juga: Garuda Minta YouTubers Rius Review yang Jelek-Jelek
Kominfo, lanjut Ferdinandus, secara resmi memanggil pemilik nama asli Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastoryyang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.
Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-05 01:19
Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah2025-06-05 01:14
Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-06-05 01:13
VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal2025-06-05 00:58
5 Tips Broker Global Octa Meraih Sukses dalam Trading2025-06-05 00:52
Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan2025-06-05 00:46
Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak2025-06-05 00:33
Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM2025-06-05 00:09
Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan2025-06-05 00:07
KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI2025-06-04 23:52
Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei2025-06-05 01:56
BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya2025-06-05 01:56
Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak2025-06-05 01:36
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-06-05 01:28
Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan2025-06-05 01:21
PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah2025-06-05 01:09
Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal2025-06-05 00:17
Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel2025-06-05 00:02
Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo2025-06-04 23:59
Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF2025-06-04 23:27