Fayakhun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"FA (Fayakhun Andriadi) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
"FA diduga menerima 'fee' atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak empat kali," kata Alexander.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Perkara diawali dengan tangkap tangan Hardy Stefanus dan Adami Okta, sesaat setelah menyerahkan uang kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi di kantor Bakamla pada pertengahan Desember 2016. Fayakhun menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut, setelah KPK sudah menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka proses pengadaan satellite monitoring di Bakamla dalam APBN 2016.
下一篇:Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
相关文章:
- Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.000
- Update COVID
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- Calon Anggota Dewan Pers Baru Diharapkan Paham Soal AI dan Media Baru
- Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- 6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna
- Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- Kilang Minyak dan Gas Jadi Sasaran, Investor Waspada Soroti Perang Israel
- Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih
相关推荐:
- Kemenkes Ungkap Sedang Uji Pemodelan AI untuk Diagnosis Cepat dan Akurat
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
- Philippe Laffont: Volatilitas Bitcoin Menurun, Kini Layak Masuk Portofolio Investasi
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- DEB Ketahanan Pangan Pertamina Hadir di Hari Susu Nasional 2025, Bawa Energi Sehat dari Desa
- Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
- Dukung Palestina, Ratusan Ribu Warga Belanda Kritik Serangan Israel ke Gaza
- 281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
- Cak Imin Hingga Agus Andriyanto, Ini Daftar Tokoh Calon Menteri Prabowo yang Hadir di Kertanegara
- Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?
- Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini
- Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya